Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Nama Almas Tsaqibirru Re A pernah jadi trending topic sekitar Oktober 2023.
Gara-garanya, gugatan dia terkait syarat usia minimum capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kontroversial.
Dari segi substansi, gugatan putra pendiri Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Re A itu bermasalah karena secara eksplisit mengakui uji materi UU Pemilu itu dilayangkannya demi satu orang, yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Dari segi prosedural-formal, gugatan itu sempat dicabut, lalu dimasukkan kembali, yang belakangan menyeret eks Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena pelanggaran etik berat.
Namun, putusan itu kadung jadi karpet merah dari Anwar, ipar Presiden Joko Widodo itu, kepada keponakannya, Gibran.
Berbagai survei dan analisis meyakini, masuknya Gibran dalam kontestasi menyuntik efek elektoral yang berpengaruh pada kemenangan satu putaran Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Gugatan adik-adik Almas
Kini, adik-adiknya menempuh jalan yang sama. Anehnya, tujuan trah Re A kini tak lagi menguntungkan trah Jokowi.
Arkaan Wahyu Re A dan Aufaa Luqmana Re A mengajukan gugatan atas syarat usia minimum calon kepala daerah dalam UU Pilkada ke MK.
Tujuannya, menjegal adik Gibran, Kaesang Pangarep, berlaga pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Mas Arkaan ini menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo saja, tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng.
Maka, dengan gugatan ini dikabulkan, Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo," kata kuasa hukum Arkaan, Arif, dalam jumpa pers terkait gugatan uji materi ke MK ini pada Senin (15/7/2024).
Baca Juga : Dipanggil Bareskrim Soal Inisial T di Balik Bos Judi 'Online', Ketua BP2MI Benny Rhamdani Siap Hadir
UU Pilkada hanya mengatur bahwa syarat calon gubernur-wakil gubernur minimum berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya berusia minimal 25 tahun.
UU Pilkada tak mengatur secara rinci sejak kapan usia itu dihitung batasnya.