Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Arkaan meminta MK mengatur secara rinci bahwa usia minimal tersebut terhitung sejak penetapan calon yang akan berlaga di pilkada oleh KPU, dalam hal ini 22 September 2024.
Sementara itu, Aufaa meminta agar syarat usia itu terhitung sejak pemungutan suara, dalam hal ini pada 27 November 2024.
Adapun Kaesang sampai hari ini masih berusia 29 tahun dan baru akan menginjak usia yang ke-30 pada 25 Desember 2024 nanti.
Problematik
Gugatan masing-masing kakak adik itu lagi-lagi problematik.
Majelis hakim dalam sidang pekan lalu mempertanyakan kedudukan hukum Arkaan sebagai penggugat.
Lalu, gugatan Arkaan diduga kuat hasil plagiasi dari perkara sejenis yang telah dilayangkan dua mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.
Dugaan plagiasi muncul lantaran gugatan Fahrur dan Antony sudah masuk ke MK sejak 27 Mei 2024.
Sementara itu, gugatan Arkaan baru masuk ke MK pada 12 Juli 2024, sehari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan pertama Fahrur dan Antony.
Hasil perbandingan Kompas.com atas dokumen permohonan uji materi kedua penggugat yang diunggah ke MK, struktur kalimat, kata per kata, hingga penggunaan tanda baca seluruhnya nyaris sama persis.
Sementara itu, Aufaa "disemprot" hakim pada sidang kemarin karena memberi judul gugatan itu "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur".
Nama Kaesang juga secara eksplisit disebutkan di dalam pokok permohonan.
"Dihapus, ya, ini provokatif. Enggak boleh begini permohonan begini ini. Ya seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia, atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan pada Senin (5/8/2024).