Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Ini permohonan yang tidak etis kalau saya mengatakan. Tidak boleh dikasih begini. Apalagi ini kuasa hukumnya dan pemohonnya adalah anak-anak muda," ucap mantan Ketua MK itu.
Advertisements
Sementara itu, hakim konstitusi Arsul Sani berpendapat bahwa hal ini tidak selaras dengan prinsip putusan MK yang bukan berlaku untuk perseorangan.
"Kalau nanti putusannya dikabulkan, apakah dikabulkan seluruhnya atau dikabulkan sebagian, ataupun ditolak, ya, itu berlaku mengikat untuk semua," ucap Arsul. (kompas/Omi)
Advertisements