Penulis: Elshinta - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Pelarian panjang Pegi alias Perong selama delapan tahun berakhir sudah. Pegi kini ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa pembunuhan Vina-Eky di Cirebon.
Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.23 WIB. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 lalu bersama dua orang lainnya.
"Tersangka PS (Pegi Setiawan). Terakhir kami mendapat informasi bahwa Pegi bekerja sebagai buruh bangunan. Atas dasar inilah kami lakukan penangkapan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar.
Namun, pihaknya tidak menyebutkan berapa lama Pegi menjadi buruh bangunan di Bandung. Pihak penyidik Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melakukan penggeledahan pada rumah Pegi untuk mengumpulkan barang bukti.
Jules menyebutkan, selama ini Pegi sering berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas menjadi Robi.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerjanya bernama Robi,’’ pungkasnya. (*)