404: Not Found Narapidana Pengedar Narkoba Eksekusi Gantung di Singapura - Rules.co.id

Narapidana Pengedar Narkoba Eksekusi Gantung di Singapura

Rabu, 07 Agt 2024 - 11:00 WIB

Narapidana Pengedar Narkoba Eksekusi Gantung di Singapura
Ilustrasi hukuman gantung. - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Seorang pria berusia 59 tahun menerima hukuman gantung, Rabu (7/8/2024). Pria ini merupakan tersangka pengedar narkoba di Singapura.

Informasi perihal eksekusi mati disampaikan Biro Narkotika Pusat di Singapura (CNB). Ini merupakan eksekusi kedua di Singapura dalam sepekan terakhir.

"Eksekusi mati terhadap Narapidana warga Singapura 59 tahun dilakukan pada 7 Agustus 2024," ucap CNB seperti dikutip dari AFP.

Pria tersebut diketahui terbukti memperdagangkan heroin sekitar 35,85 gram. Memperdagangkan lebih dari 15 gram heroin terancam hukuman mati di Singapura.

Advertisements

CNB menambahkan, pelaku yang dieksekusi hari ini sudah mendapat proses hukum sah. Dia bahkan diberikan penasihat hukum selama proses berjalan.

"Dia mengajukan banding atas putusan hukumannya dan Pengadilan Banding menolak bandingnya pada 11 Mei 2022. Permintaan grasi ke Presiden juga gagal," jelas CNB.

CNB tidak mengungkap detail lain mengenai Eksekusi ini. Mereka juga menutup rapat identitas pelaku yang dieksekusi mati.

Sampai sekarang hukuman mati menjadi pro-kontra di seluruh dunia. PBB dan sejumlah lembaga HAM independen percaya hukuman mati belum terbukti punya efek jera.

Advertisements

Oleh sebab itu, PBB dan berbagai lembaga HAM meminta negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati agar menghapusnya.

Singapura berulang kali menolak permintaan penghapusan hukuman mati. Mereka beralasan hukuman mati membuat Singapura aman. (Shi)

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Kumparan

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved