• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Diduga Dapat Tekanan, Driver Ojol Korban Kurir Sabu Mendadak Minta Maaf - Rules.co.id

    Diduga Dapat Tekanan, Driver Ojol Korban Kurir Sabu Mendadak Minta Maaf

    Kamis, 08 Agt 2024 - 12:00 WIB

    Diduga Dapat Tekanan, Driver Ojol Korban Kurir Sabu Mendadak Minta Maaf
    Makmuri, driver ojol minta maaf. - Screenshot video YouTube BNNP Lampung
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID – Usai dipanggil oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Makmuri (29), driver ojek online yang menjadi korban pengantaran paket sabu ini minta maaf kepada publik.

    Diketahui, Makmuri merupakan driver ojek online yang menjadi korban pengantaran paket berisi narkoba jenis sabu ke salah satu perumahan di daerah Kecamatan Kemiling. Diduga pengantaran paket ini merupakan jebakan yang dilakukan oknum polisi berinisial RR yang berdinas di Polsek Telukbetung Selatan.

    Dalam video yang diunggah di akun YouTube dan Instagram milik BNNP Lampung pada Kamis (8/8/2024) sekitar 7 jam lalu itu, Makmuri didampingi kuasa hukumnya, Yusrin Budiono.

    “Saya Makmuri selaku driver ojek online di Bandarlampung didampingi kuasa hukum saya Yusrin Budiono, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan jual beli narkotika jenis sabu ini,” kata warga Telukbetung Timur ini.

    Advertisements

     "Sebelumnya saya mohon maaf kepada netizen yang telah membaca maupun mendengar berita keterangan dari saya tentang adanya isu jebakan dari oknum polisi, ternyata itu tidak benar. Karena oknum yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dijadikan tersangka,” lanjut Makmuri yang terlihat seperti membaca teks di belakang kamera.

    Makmuri pun meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi akibat keterangan darinya.

    "Selanjutnya saya menghaturkan maaf kepada pihak BNN Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum lainnya terkait atas kesalahpahaman dalam berita di media yang beredar sebelumnya. Dan saya akan selalu bersedia membantu BNN dalam memberantas narkoba," tutupnya.

    Dikonfirmasi terkait tentang klarifikasi yang terkesan mendadak dari Makmuri, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung, AKBP Karyoto, saat dihubungi dan dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp hanya membaca saja tanpa meresponnya.

    Advertisements

    Sementara Makmuri tidak dapat dihubungi sejak 30 Juli 2024 hingga saat ini terkait dengan kelanjutan perkembangan kasus yang melibatkan dirinya. Tidak ada panggilan telepon maupun pesan yang direspon.

    Laporan: Pandu Satria

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber: Redaksi

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved