Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : pandu Satria.
RULES.CO.ID,- Unit Reskrim Polsek Kedaton meringkus pelaku pencurian kendaraan roda empat milik Farly Arlan (42) warga Rajabasa yang diparkir di rumah sakit Advent minggu lalu.
Pelaku bernama Rachmadan Fitrahman (24) warga Telukbetung Timur diamankan berikut barang bukti hasil curian yakni mobil Daihatsu Terios Hitam nopol BE 1539 AMA.
Tersangka diamankan pada Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Tambangan Padang Cermin. sedangkan mobil curian diamankan di daerah Kedondong
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan tersangka awalnya sudah memegang kunci duplikat dari mobil korban. Karena sebelumnya tersangka merupakan supir pribadi korban.
"Sebelum beraksi tersangka sempat ke rumah korban, tapi karena dia tahu keberadaan mobil di Advent maka pelaku langsung menuju lokasi. Karena pelaku sudah tahu kalau hari sabtu mantan majikannya itu beribadah dirumah sakit Advent," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, Jumat (16/8/2024).
Abdul Waras menambahkan, setelah mengeksekusi mobil, tersangka kemudian membawa mobil ke daerah Padang Cermin.
"Tersangka menyerahkan mobil kepada saudara A dengan tujuan ingin dijual," paparnya.
Abdul Waras menjelaskan selain kehilangan mobil, korban juga mengalami kehilangan tas warna hitam, 1 unit handphone Iphone 7 warna putih dan 1 handphone merk Iphone 6 yang saat kejadian semua barang tersebut berada di dalam mobil.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian ditaksir lebih kurang Rp. 150.000.000.
"Kini tersangka diamankan di Mapolsek Kedaton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"katanya. (ndu/rri)