Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung terpilih untuk periode 2024-2029
resmi dilantik pada Senin (19/8/2024).
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lingga Setiawan.
Dalam pelantikan tersebut, Bernas Yuniarta dari Partai Gerindra, yang berhasil memenangkan Pemilu 2024 di Bandar Lampung, ditunjuk sebagai Ketua Sementara
DPRD. Sidik Efendi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara.
Dalam pidatonya, Bernas Yuniarta menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menyelenggarakan
dan mengawasi jalannya pemilu dengan baik.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menciptakan situasi yang kondusif selama proses pemilu.
"Kami siap bekerjasama dengan pemerintah dalam membangun Kota Bandar Lampung hingga 2029. Rakyat telah menitipkan amanah kepada kami, dan kami tidak akan
menyia-nyiakan amanah tersebut. Dengan niat yang tulus, kami berharap Allah SWT akan membimbing kami selama masa pengabdian ini," ujar Bernas Yuniarta.
Baca Juga : Cave of Death, Jadi Gua Mematikan di Dunia
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, turut mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik.
Ia berharap, momentum pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ini dapat menjadi motivasi bagi para anggota DPRD untuk
memiliki komitmen kuat dalam membangun dan mengisi kemerdekaan. (rri)