Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,-Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan ABPD Kota Bandar Lampung 2023 yang dilaporkan LCW ke Kejagung hingga kini masih terus berjalan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik Kejagung masih terus melakukan penyelidkan dugaan penyimpangan ABPD Kota Bandar Lampung 2023.
"Sementara Itu masih Pulbaket ya," ujar Kasipenkum Kejagung Harli Siregar kepada awak media, Rabu (21/8/2024)
Saat ditanya seputar status kasus dan siapa saja yang akan diperiksa oleh penyidik Kejagung, Harli Siregar belum mau mengungkapnya karena masih proses lidik.
"Itu masih Lidik ya," tambah Harli
Untuk diketahui Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBD Bandar Lampung tahun 2023 yang ditangani Kejagung terus berjalan.
Sejumlah pejabat Kota Bandar Lampung secara maraton menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta sejak Senin 29 Juli 2024 kemarin
Setelah pemeriksaan Sekda Kota Bandar Lampung Iwan gunawan dan kepala BPKAD Ramdan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga ikut diminta keterangan di Kejagung.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Eva Dwiana diperiksa di Kejagung pada Rabu 31 Juli 2024 malam.
ICW Minta Usut Sampai Tuntas
LCW melaporkan Walikota Bandar Lampung ke Kejagung RI terkait dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2023 di Jakarta, pada tanggal 17 Mei 2024.
Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah merespon laporannya dan memuji kinerja Kejagung RI di bawah kepimpinan ST Burhanuddin yang banyak mengungkap kasus korupsi kakap, seperti timah di Bangka Belitung.
Terkait sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung yang diperiksa, mantan wartawan tribun Lampung ini belum mengetahuinya
“Sampai sekarang saya belum tahu, coba konfirmasi Kejagung dan Pemkot. Namun yang jelas laporan kita diapresiasi Kejagung, terutama puluhan pejabat Pemkot sudah dipanggil oleh Kejagung di Kejati dan jika pun benar Walikota juga dipanggil,” kata Juendi, Kamis (1/8/2024).