Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu
RULES.CO.ID,- Polisi mengamankan CP (31) seorang pelaku Pencurian Motor merk Kawasaki Ninja 250 cc hijau Nopol BE 4973 RJ milik warga kemiling yang dicuri pelaku awal agustus 2024 lalu.
Pelaku diamankan di daerah banjit Way Kabupaten Way Kanan pada 16 Agustus 2024
Motor korban ini ditemukan di daerah OKU Sumsel, saat itu pelaku terjaring razia Polisi, karena penggunaan knalpot brong dan tanpa surat. Dan sepeda motor disita oleh Polres setempat,"Kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Rabu (21/8/2024).
Saat itu, Petugas Polres OKU langsung menyita motor pelaku, karena yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan surat surat kendaraan.
Naas, saat pelaku kembali ke wilayah Banjit, Way Kanan, Polsek setempat menangkapnya dengan kasus serupa di wilayah tersebut, pada Sabtu (17/8/2024).
"Kami dapat informasi jika CP (31) ditangkap oleh Polsek Banjit, barulah unit Reskrim berangkat kesana untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,"katanya.
Mengetahui sepeda motor korban berada di Polres OKU, Sumsel, kemudian penyidik berkoordinasi dengan pihak Polres dan membawa sepeda motor korban ke Polsek Kemiling guna dijadikan barang bukti.
"Saat ini barang bukti motor sudah berada di Mapolsek Kemiling, untuk pelaku CP (31) dilakukan penahanan di Polsek Banjit dalam kasus serupa,"paparnya.
Sebelumnya FP Warga Kelurahan Beringin Raya Kemiling, Bandar Lampung menjadi korban penipuan yang dilakukan CP (31).
Pelaku CP (31) melarikan sepeda motor korban dengan modus test drive dengan berpura pura akan membelinya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 22.30 Wib, di kediaman korban, Jalan Gunung Tanggamus, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. (ndu/rri)
Baca Juga : Jennifer Lopez Gugat Cerai Suaminya