Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Karena kesal, pelaku mengirimkan beberapa foto korban tanpa busana kedalam grup Whatsapp dan akibat peristiwa tersebut korban merasa malu dan mengalami kerugian Rp 88 juta,"katanya.
Akhirnya pelaku dikenakan Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UUD RI Nomor 1 Tahun 2024.
Advertisements
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ndu/rri)
Baca Juga : Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komjak RI : Jaksa Agung dan Kapolri Harus Segera Luruskan