Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (Sim) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sedang kami rancang. Mudah-mudahan tahun depan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri mengungkapkan, langkah ini diambil untuk menertibkan data pribadi warga. Pasalnya, pembuatan Sim bisa dilakukan di tempat maupun di luar domisili alamat KTP.
"Misalnya sudah punya Sim, bikinnya di Bekasi, tapi mau bikin lagi di kota lain, nah kalau sudah pakai NIK ini tidak bisa lagi. Jadi namanya single data,” jelasnya.
Yusri mengungkapkan, jika terlaksananya renncana ini maka akan mempermudah pihak kepolisian untuk mencari data seseorang bila diperlukan dalam penyelidikan.
"Jadi nanti kalau kita cari nomor NIK maka keluar data KTP dan Sim-nya,” pungkasnya. (*)