Polri Akan Ganti Nomor SIM Pakai NIK KTP

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:36 WIB

Polri Akan Ganti Nomor SIM Pakai NIK KTP
Ilustrasi SIM - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (Sim) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sedang kami rancang. Mudah-mudahan tahun depan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. 

Yusri mengungkapkan, langkah ini diambil untuk menertibkan data pribadi warga. Pasalnya, pembuatan Sim bisa dilakukan di tempat maupun di luar domisili alamat KTP. 

"Misalnya sudah punya Sim, bikinnya di Bekasi, tapi mau bikin lagi di kota lain, nah kalau sudah pakai NIK ini tidak bisa lagi. Jadi namanya single data,” jelasnya. 

Advertisements

Yusri mengungkapkan, jika terlaksananya renncana ini maka akan mempermudah pihak kepolisian untuk mencari data seseorang bila diperlukan dalam penyelidikan. 

"Jadi nanti kalau kita cari nomor NIK maka keluar data KTP dan Sim-nya,” pungkasnya. (*)

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved