Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Bandar Lampung, Oknum Disc Jockey (DJ), salah satu Resto n Bar di Jalan Diponegoro, Teluk Betung, Bandar Lampung, DJ Ido, dikabarkan ditangkap Tim Unit PPA Satrekrim Polresta Bandar Lampung
Dj Ido diduga terlibat kasus pencabulan sesama jenis, Minggu 18 Agustus 2024 dan ia diamankan disebuah kontrakan diwilayah Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
Korban dilaporkan salah seorang pria, yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh ID dan rekannya.
Informasi di terima wartawan menyebutkan, DJ Ido bekerja sebagaia DJ Residen tetap Restoran & Bar The Vill House. Sabtu malam minggu, seperti biasa Ido tampil di The Vill House.
Usai tampil Ido bersama dua rekannya kembali ke kosan. Dan malam itulah Ido melakukan pencabulan terhadap korban.
Saat dikonfirmasi Manajemen The Vill House tidak merespon soal kasus Ido.
Dia hanya mengakui bahwa Dj Ido memang tampil ditempatnya, dan itu sudah diatur oleh kontrak dari manajemen Pharmacy.
“Kalau vill kita kontrak Dj langsung sama manajemen pharmacy bang, jadi management yang menentukan dj yang tampil,” katanya dilansir dari sinar lampung.
Informasi di Polresta Bandar Lampung kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Bandara Lampung.
“Infonya ada mas, Dj ditangkap karena kasus cabul sesama jenis. Korbannya satu orang laki-laki, pelaku dua orang laki-laki ya salah satunya Ido, dj tetap Cafe Vill House,” katanya. (rri)