Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan: Pandu Satria
RULES.CO.ID,-Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus terdangka kawanan pembobol sejumlah mini market di wilayah Bandarlampung.
Dua tersangka yang ditangkap yaitu Ponidi (38) warga Jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Telukbetung Selatan dan Sandi Firmansyah (23) warga Telukbetung Selatan.
"Dua pelaku sudah kami ringkus, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran," ujar Kanit Jatanras Ipda Fernando Siburian," Selasa (27/8/2024).
Fernando mengatakan penyelidikan terungkap berkat hasil rekaman cctv.
Dan dari pengakuan pelaku mereka datang ke Mini Market menggunakan kendaraan sepeda motor lalu memanjat atap dan masuk melaui plafon.
"Mereka berusaha merusak cctv lalu mengambil rokok dan keluar dari tempat sama, "katanya.
TKP yang berhasil pelaku bobol yakni Minimarket berada di Kali Balok, Kedamaian, Kedaton, Citra land, Campang, Umbul Kunci, Enggal, Pasir Putih, Moriai, Sutami dan Rangaj.
Dengan barang bukti diamankan motor jupiter z, kunci ring 8 dan sisa barang bukti yang diambil. ***