Mangkir Dua Kali, Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan Ditahan

Jumat, 30 Agt 2024 - 10:00 WIB

Mangkir Dua Kali, Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan Ditahan
Ilustrasi pungli. - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas atau Lapas Cebongan, MRP, ditahan Polresta Sleman. Pasalnya, MRP dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Jadi untuk tersangka kasus Cebongan per tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Jumat (30/8/2024).

Riski membenarkan MRP mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali.

"Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir, dan kita lakukan penahanan " katanya.

Advertisements

Sementara itu, polisi telah melengkapi berkas perkara MRP dan melayangkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Dan sudah dilakukan penelitian sama jaksa kemari baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan setelah dilakukan pemenuhan P19 dari kami," ujarnya.

Soal kemungkinan adanya tersangka lain, Adrian mengatakan pihaknya akan mencari siapa pun yang terlibat.

"Karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya dia masih bertahan dengan pendapatanya yang tidak melakukan perbuatan tersebut.

Advertisements

Polresta Sleman menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.

"Hari kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.

Dijelaskan Adrian, MRP berstatus ASN. Saat peristiwa terjadi MRP bertugas di bagian pengawasan dan pelatihan kepada narapidana.

"(Tersangka) punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kaya pelatihan di situ. Intinya peran jabatan di situ sangat penting," kata Adrian.

Advertisements

Dari hasil gelar perkara diketahui pungli sudah terjadi satu tahun atau dari 2022 sampai 2023. Sementara modus punglinya seperti apa, Adrian belum menyampaikan.

"Mungkin itu sudah dalam konteks penyidikan itu enggak bisa kita sampaikan," bebernya. (Shi)

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Kumparan

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved