Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus pelaku penembakan mahasiswa yang magang di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung.
Pelaku bernama Klinton Alhaib Sinaga (19) warga Panjang Selatan, sementara korban Sandy Polanda (27) warga Warkuk Ranau Selatan, Komering Ulu Selatan.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras didampingi Kapolsek Sukarame mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (31/8/2024) di sebuah penginapan di daerah Lampung Selatan.
"Pasca Peristiwa anggota kami langsung melakukan penyelidikan,"kata Kombes Pol Abdul Waras, Sabtu (31/8/2024)
Diketahui peristiwa penembakan mahasiswa PKL di Bawaslu terjadi Rabu sekira pukul 12. 00 Wib di Kantor Bawaslu Jalan P Morotai, Jagabaya II, Way Halim.
Baca Juga : Hadiri Acara KNPI Lamsel, Egi Berharap KNPI Lamsel Dapat Bersenergi Dengan Pemerintah Yang Di Pimpinnya
Kejadian bermula saat korban duduk Bersama temannya di lantai 2 gedung Bawaslu mendengar suara benda jatuh.
"Tidak lama dari suara tersebut korban terkejut melihat Iengan tangan sebelah kiri sudah berdarah dan korban menemukan peluru berjenis gotri,"katanya.
Lalu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame guna pengusutan lebih lanjut.
Dari hasi keterangan pelaku diketahui Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 wib, pelaku melakukan penembakan sebanyak 2 kali dari arah kamar Hotel Asoka dengan menggunakan Air Gun sebanyak 2 kali ke arah korban.
"Pelaku melakukan penembakan diduga karena cemburu pacarnya dilambaikan tangan dan mengkode meminta nomer whatsapp oleh korban," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Dari lokasi penangkapan Polisi kemudian menemukan barang bukti satu pucuk senjata Softgun berikut peluru gotri, 9 paket ganja siap edar, 2 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, paket besar sabu, paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, Unit Hp Vivo dan 4 buah timbangan digital. (ndu/rri)