404: Not Found Sat Narkoba Polresta Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 890 Butir Ektacy - Rules.co.id

Sat Narkoba Polresta Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 890 Butir Ektacy

Sabtu, 07 Sep 2024 - 10:40 WIB

Sat Narkoba Polresta Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 890 Butir Ektacy
Kapolresta Bandarlampung dan Kasat Narkoba saat memegang barang bukti narkoba yang diamankan dari lima tersangka penyalahgunaan narkoba. . - istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

 

Laporan : Pandu Satria. 

RULES.CO.ID,- Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah bandar Lampung.

Para pelaku yakni Ferlano Arief (31) warga Tanjungkarang Timur, Arkan Wahyu (26) warga Way Halim, Syamsul (26) warga Labuhan Ratu, M. Iqbal (24) warga Kedaton dan Ivan Priantoro (39) warga Tanjungkarang Pusat.

Advertisements

Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras 5 tersangka tersebut diamankan dari wilayah berbeda yaitu Ferlano diamankan pada 24 agustus pukul 01.30 wib di Sultan Agung, Kedaton.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 orang bernama Arkan dan Syamsul diwilayah Jagabaya, Way Halim.

Lalu Ivan Priantoro diamankan pada Sabtu 31 Agustus Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur dan terakhir M. Iqbal diamankan kamis 5 september, Tanjungkarang Timur.

"Total barang bukti pil ekstasi keseluruhan sebanyak 890 butir dengan total seharga Rp 445 juta rupiah yang menyelamatkan 890 jiwa," klaim Abdul Waras, dalam Konferensi didampingi Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (6/8/2024). (ndu)

Advertisements

 

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved