Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria.
RULES.CO.ID,- Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah bandar Lampung.
Para pelaku yakni Ferlano Arief (31) warga Tanjungkarang Timur, Arkan Wahyu (26) warga Way Halim, Syamsul (26) warga Labuhan Ratu, M. Iqbal (24) warga Kedaton dan Ivan Priantoro (39) warga Tanjungkarang Pusat.
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras 5 tersangka tersebut diamankan dari wilayah berbeda yaitu Ferlano diamankan pada 24 agustus pukul 01.30 wib di Sultan Agung, Kedaton.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 orang bernama Arkan dan Syamsul diwilayah Jagabaya, Way Halim.
Lalu Ivan Priantoro diamankan pada Sabtu 31 Agustus Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur dan terakhir M. Iqbal diamankan kamis 5 september, Tanjungkarang Timur.
"Total barang bukti pil ekstasi keseluruhan sebanyak 890 butir dengan total seharga Rp 445 juta rupiah yang menyelamatkan 890 jiwa," klaim Abdul Waras, dalam Konferensi didampingi Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (6/8/2024). (ndu)

