Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Pelaku kami persangkakan Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 6 Milyar," paparnya. (rri/ndu)
Advertisements