Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur merilis hasil pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024 selama dua pekan. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara, Hendri Widiono.
Berdasarkan rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, adanya beberapa temuan yang dilaksanakan di 24 kecamatan.
Hendri Widiono mengatakan, ditemukan pelaksanaan kampanye yang dilakukaan oleh pasangan calon atau tim kampanye, namun tidak disertai dengan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan kepada pengawas pemilihan.
“Atas hal tersebut Bawaslu sudah memberikan surat pencegahan terhadap proses kampanye sebagaimana dimaksud,” kata Hendri.
Kemudian, Bawaslu juga telah menerima satu laporan atas dugaan pelanggaran dan tiga informasi awal yang sedang dilakukan penelusuran. Laporan dari masyarakat itu atas dugaan pelanggaran adanya pejabat daerah yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.
“Tiga informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yaitu pembagian sembako. Kampanye itu digelar di tempat yang dilarang serta adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara atau ASN,” ungkapnya.
Hendri mengimbau, pejabat daerah yang hendak melakukan kampanye agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No.13 Tahun 2024 pasal 53 yang mana atas penyampaian surat izin cuti agar ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
“Kami mengimbau agar pasangan calon atau tim kampanye pemilihan agar mematuhi regulasi tentang kampanye dalam pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2024, hal tersebut dimaknai bahwa kampanye adalah sebagai perwujudan pendidikan politik bagi masyarakat sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan kampanye pemilihan di wilayah Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.