Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Bandar Lampung – Gerakan Pengawasan Aset & Anggaran Negara (GP2AN) Lampung menggelar aksi usai membuat laporan aduan masyarakat (Adumas) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, (15/10/2024).
Aksi ini merupakan bentuk desakan dari GP2AN kepada penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana Korupsi di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Ketua GP2AN Lampung, Roma Romanda, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan temuan dari tim investigasi GP2AN Lampung.
Temuan tersebut mencakup kegiatan di beberapa dinas yang diduga bermasalah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian.
"Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Lampung, untuk memanggil dan memeriksa pejabat terkait di dinas-dinas tersebut. Selain itu, kami meminta penyelidikan terhadap aliran dana terkait pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh dinas-dinas tersebut," tegas Roma Romanda dalam pernyataan persnya.
Dugaan Monopoli dan Korupsi
Baca Juga : Survei LSI Putra Bungsu Jokowi Urutan 1 Pilgub Jateng, Kaesang Ngaku Bakal Ada Kejutan Bulan Agustus?
GP2AN Lampung mengungkapkan adanya indikasi monopoli pekerjaan di lingkungan dinas Pemkot Metro.
Beberapa perusahaan diduga selalu mendapatkan proyek setiap tahun, bahkan ada yang memperoleh hingga delapan proyek per tahun di dinas yang berbeda.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam monopoli proyek tersebut antara lain CV Dian Persada, CV Aldena Zesiro, dan CV Pengiran Yakusa.
GP2AN Lampung menyatakan telah melampirkan data perusahaan beserta nilai pekerjaan yang diterima dalam press release aksi ini.
"Kami menduga kuat adanya pihak-pihak yang bermain untuk menguntungkan golongan tertentu, sehingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami berharap aparat hukum segera bertindak," ujar Roma.
Baca Juga : Starbuck Hilang dari Daftar Produk Boikot?
Dasar Hukum Tuntutan
Dalam aksinya, GP2AN Lampung menekankan bahwa tuntutan mereka berlandaskan pada hukum, yaitu:

