Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GP2AN Lampung menegaskan bahwa meskipun mereka membawa temuan ini ke ranah hukum, mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di depan hukum.
"Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional," tutup Roma Romanda.
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian GP2AN terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi di Lampung.

