404: Not Found Dua Pelaku Pembuat SIM Palsu Dicokok Polisi - Rules.co.id

Dua Pelaku Pembuat SIM Palsu Dicokok Polisi

Kamis, 07 Nov 2024 - 15:01 WIB

Dua Pelaku Pembuat SIM Palsu Dicokok Polisi
Ilustrasi SIM Palsu. - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Polisi berhasil meringkus sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Lampung. Pelaku ditangkap saat berada di Percetakan Salma, Trimurjo, Lampung Tengah.

Pelaku berinisial KTO alias Tiyok (44) warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31) warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

"Kedua pelaku membuka jasa pembuatan dokumen penting berkedok percetakan. Saat dilakukan penggerebekan, didapati aktivitas ilegal yakni pembuatan dokumen penting, salah satunya pembuatan SIM Palsu," kata Kapolsek Trimurjo, Iptu Admar.

Admar menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo bahwa di wilayah hukumnya telah beredar praktik jasa pembuatan SIM Palsu.

Advertisements

Berbekal dari laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM Palsu.

Hasil penggerebekan tersebut, lanjut Admar, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti seperangkat alat cetak berupa 1 unit CPU merk SPC, 1 unit layar monitor komputer merk AOC, 1 unit printer merk Canon IP2770, 1 unit alat potong warna hitam, 1 unit HP merk samsung C2 Pro warna Gold, 1 unit Hp Merk Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, 1 lembar SIM BII Umum yang baru selesai dicetak.

"Dari pengakuan KRL selaku pemilik percetakan, pelaku sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM Palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B II umum," ungkapnya.

Admar menjelaskan, peran kedua pelaku yakni berawal KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM Palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.

Advertisements

"KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari aksi pembuatan SIM Palsu tersebut KRL mendapatkan upah sebesar Rp 10 ribu per SIM yang dibuat. Sedangkan KTO, mendapatkan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM Palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana pemalsuan dokumen penting surat izin mengemudi (SIM) sesuai bunyi pasal 263  jo 55 dan 56 KUHPidana. (Shi)

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Kumparan

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved