Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Royani Edora (46), warga Kedamaian, Bandar Lampung, menjadi korban dugaan Penipuan oleh oknum pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Lampung, tepatnya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung adalah Herikhe Burhanudin (BN).
Royani yang merupakan ibu rumah tangga ini menururkan, awal mula kasus tersebut terjadi, pada bulan Januari 2024, Herikhe mendatangi rumah korban, dengan maksud meminjam uang sebesar Rp45 juta tanpa bunga apapun.
“Ya dia ini temen lama saya, dia dateng ke rumah saya pinjem uang Rp45 juta untuk keperluan pribadinya. Janjinya seminggu dipulangin dan paling lambat satu bulan, tapi nggak bayar juga,” terangnya kepada RULES.CO.ID, Selasa (17/12/2024).
Lanjutnya, tiga bulan berselang Herikhe menghubungi korban dengan maksud meminjam uang kembali sebesar Rp15 juta. Herikhe beralaskan uang tersebut dipinjam untuk kebutuhan uang jaminan di Bank.
“Dia pinjem lagi Rp15 juta, alesannya dia lagi ngajuin pinjaman di Bank Muamalat, mau gadai SK. Ya sudahlah saya pinjemin karena biar dia bisa bayar utang dia yang sebelumnya juga, eh tapi sampai sekarang total hutangnya Rp60 juta belum juga dibayar," ungkapnya.
Atas peristiwa yang menimpa dirinya Royani Edora terpaksa melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/196/X/2024 / SPKT/ Polsek Teluk Betung Timur, dengan pasal 378 KUHPindana atau pasal 372 KUHPidana.
Baca Juga : Buron 9 Bulan Pemuda Pelaku Pencurian Motor Vixion di Parkiran RSUD Pringsewu Ditangkap di Jakarta Pusat
Hingga berita ini diturunkan Herikhe Burhanudin belum juga memberikan jawaban, sementara nomor Whatsapp pribadi miliknya dalam keadaan aktif. (*)