Penulis: M. Iqbal - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Pesawaran – MR (38), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Lima, Kabupaten Pesawaran, harus berakhir di jeruji besi. Ia tertangkap polisi saat hendak mengedarkan barang haramnya yang dibawanya.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (21/01/2025) sekira pukul 13.30 WIB oleh Tim Opsnal Subdit II Polda Lampung. MR yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga setempat yang merasa resah dengan tindak tanduk MR.
“Kita dapat laporan dari warga, katanya ada seseorang yang diduga membawa atau biasa menjual narkotika jenis sabu. Akhirnya tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah.
Sementara Kasubdit II Polda Lampung, AKBP Sastra Budi mengatakan, tim yang bergerak saat itu memergoki pelaku tengah duduk di pinggir jalan dan langsung dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu, 14 klip paket sabu, 3 bungkus paket sabu, 4 bungkus paket sabu, 2 bungkus paket sabu dengan, 4 bungkus paket sabu, dan 1 buah isolasi warna putih.
“Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu dengan berat bruto 12,19 gram. Paket sabu ini nilai berbeda-beda. Pelaku memisahkannya dalam beberapa paket,” jelas Sastra Budi.
Polisi saat ini mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.