Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Kantor Wilayah Kemenkumham baru meminta bantuan penangkapan kepada Polres Lampung Timur hingga Polda Lampung padahal sudah 1 bulan narapidana kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana.
Narapidana kasus Narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah Bayu Wicaksono (30) warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, yang kabur sejak 21 April 2024.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan memang pihaknya mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Oleh karena itu Kantor Wilayah bersama dengan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Irjenpas sedang mempertanyakan hal tersebut dan kami sedang menunggu informasi lebih lanjut," paparnya, Jumat (17/5/2024).
Terkait dengan hasil pemeriksaan dan pendalaman di oleh tim, tentu pihaknya harus melihat kejadiannya seperti apa, Oleh karena itu dari hasil pemeriksaan baru diketahui.
Karena pasca kejadian, Karutan dan KPR, dua orang tersebut saat ini sedang di Kantor Kanwil Kemenkumham.
Sehingga kalau seandainya ada penyimpangan yang dilakukan oleh teman-teman tentu ada sanksi akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kita tunggu nanti namun sementara kita juga meminta bantuan kepada BNNP Lampung dan Polda Lampung,"katanya.
Menurutnya tentu ini menjadi pembelajaran yang kita bersama untuk lebih berhati-hati lagi untuk lebih melaksanakan fungsi sesuai dengan standar operasional.
"Kami harap masyarakat juga bisa memberikan evaluasi terhadap kami dan informasi-informasi apapun dari masyarakat kami harap bisa membantu,"katanya. (*)
LAPORAN: Pandu Satria

