404: Not Found Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum - Rules.co.id

Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

Kamis, 22 Agt 2024 - 11:06 WIB

Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum
Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024). - Foto: Luthfi Humam/kumparan
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Rapat paripurna pengesahan Ruu Pilkada ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.

"Sesuai dengan tatib DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco usai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan Ruu Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, hanya 86 anggota DPR yang hadir dan 87 orang yang izin. Sisanya, belum ada keterangan mengapa tidak hadir. Dengan begitu, harus digelar lagi rapat bamus guna menentukan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan Ruu Pilkada.

Advertisements

"Ya kalau sidang hari ini kita tunda. Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," jelas dia.

Ruu Pilkada jadi sorotan karena hasil kesempatan Baleg DPR malah mengabaikan putusan MK. Warga juga sudah bergerak untuk memprotes keputusan ini.

Massa dari berbagai elemen masyarakat sudah berkumpul di depan gedung DPR untuk demo memprotes sikap DPR yang malah tak mempertimbangkan putusan MK. (Shi)

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Kumparan

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved