Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – W (25) warga Dusun II Damar Kaca, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran. Ia merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan pada Selasa (28/5/2024).
"Pelaku kami amankan saat di depan rumahnya tanpa perlawanan karena mencabuli anak berusia 14 tahun," tegasnya, Rabu (29/5/2024).
Ia mengungkapkan, kejadian berawal pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku membawa korban dengan sepeda motor menuju sebuah gubuk di tengah kebu jagung di Desa Tanjung Agung.
"Di gubuk itu pelaku melakukan aksi bejatnya,” kata Deddy.
Setelah korban pulang ke rumah, sambung Deddy, orang tua korban merasa curiga dengan gelagat dan tingkah korban, mereka menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban. Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Baca Juga : Mau Ngabari Tentangga Ayamnya Rusak Tanaman, Bunari Malah Kaget Temukan Jasad Membusuk di Gubuk
"Orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, pelaku mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian juga turun mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan rok panjang berwarna navy.
"Pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
LAPORAN : PANDU SATRIA
Baca Juga : Kapolda Jatim Bekukan PSHT Jember, 13 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Aipda Parmanto

