Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Donald Trump divonis bersalah karena terbukti memalsukan dokumen untuk menyuap bintang porno pada Pemilu 2016 lalu.
Pertimbangan vonis Trump dilakukan selama dua hari. Dan akhirnya 12 juri mengumumkan Trump bersalah atas 34 dakwaan, pada Kamis (30/5/2024).
Hakim Juan Merchan memutuskan vonis politikus berusia 77 tahun ini pada 11 Juli mendatang.
Atas dakwaan ini, Trump yang menjadi presiden pertama yang didakwa dalam persidangan ini akan diganjar hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski demikian, Trump masih mencalonkan diri sebagai presiden dan berkampanye. Trump tidak akan dipenjara sampai siding putusan hukumannya dilaksanakan.
Mendengar vonis itu, Trump membantah semua dakwaan. Pengacaranya memastikan akan segera banding.
"Ini memalukan," ucap Trump.
Diketahui, kasus ini bermula saat mantan pengacaranya, Michael Cohen, menyebut Trump setuju menyogok eks Bintang Porno Stormy Daniels sebesar USD 130 ribu jelang pemilu.
Uang itu dibayarkan kepada Stormy Daniels guna membungkam skandal perselingkuhan yang dilakukannya dengan Trump beberapa tahun lalu.

