404: Not Found Pria Asal Pesawaran Lampung Diringkus Polisi, Ternyata Ini yang Dilakukannya - Rules.co.id

Pria Asal Pesawaran Lampung Diringkus Polisi, Ternyata Ini yang Dilakukannya

Senin, 03 Jun 2024 - 06:12 WIB

Pria Asal Pesawaran Lampung Diringkus Polisi, Ternyata Ini yang Dilakukannya
Pria asal pesawaran yang diringkus Polisi - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran kembali meringkus seorang pria karena aksi bejatnya setubuhi bocah berusia 15 (lima belas) Tahun.

Pria tersebut berjnisial PY (28) merupakan warga Dusun I sidodadi Rt/Rw 003/002 Desa sidodadi, Kec.Teluk Pandan, Kab.Pesawaran

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mengatakan bahwa telah mengamankan seorang Pria pelaku pemerkosaan bocah.

"Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, Anggota Unit Ppa dan tim tekab 308 mendapat informasi dan langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah nya,"jelasnya, Minggu (2/6/2024).

Advertisements

Tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 17 mei 2024 sekira jam 10.30 wib di sebuah kamar rumah milik Nenek Korban di dusun I, desa sidodadi yang pada saat itu Nenek korban sedang tidak berada di rumah.

"Mirisnya, pelaku datang ke sebuah rumah tersebut dengan anaknya. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada korban, Pelaku dan anak pelaku saja. Lalu pelaku mencoba masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu sedangkan anak dari pelaku ditinggal diluar kamar,"katanya.

Usai masuk di kamar korban, pelaku melihat korban dengan posisi tengkurap dan pelaku menghampiri korban untuk membalikkan posisi badan si bocah (15) menjadi terlentang. 

Advertisements

Korban hendak memberontak aksi bejat pelaku, namun pelaku mencoba menenangkan si bocah (15) agar anak dari pelaku tidak mendengarkan suara berisik akibat kelakuan bejat ayahnya dengan si bocah.

"Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban. Kemudian korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada ibunya,"katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi Rules

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved