Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Tangerang – Ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya ditangkap. Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Minggu (2/6/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Pelaku yang berinisial R merupakan ibu kandung korban.
"Sudah kita telusuri. Memang benar empat tahun lalu, R pernah tinggal di Larangan, saat ini info sudah pindah ke Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," kata Zain Dwi.
Hal senada juga diungkapkan Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq.
"Untuk korban anak dan orang tuanya sudah di Polres, akan ditindak lanjuti oleh unit PPA Polres Tangsel," kata Bambang.
Dalam video yang beredar, diduga pelaku melakukan sejumlah tindakan hubungan layaknya suami istri terhadap anaknya yang masih di bawah umur.