404: Not Found PN Menggala Vonis Terdakwa Pembunuhan di Tuba dengan 15 Tahun Penjara - Rules.co.id

PN Menggala Vonis Terdakwa Pembunuhan di Tuba dengan 15 Tahun Penjara

Senin, 10 Jun 2024 - 19:38 WIB

PN Menggala Vonis Terdakwa Pembunuhan di Tuba dengan 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan di Menggala Divonis 15 tahun penjara - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Pelaku Pembunuhan pria di Tulangbawang di vonis selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Senin (10/6/2024).

Kasus pembunuhan tersebut sempat viral lantaran seorang wisudawan Universitas Negeri Malang bernama Candra Friyandy Harianjamembentangkan spanduk minta tolong Kapolri agar pembunuh ayahnya ditangkap.

Ketua Pengadilan Negeri Menggala Tri Handayani dalam sidang vonis menyebutkan bahwa Terdakwa terdakwa slamet jenggot  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Karena terlibat pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,"katanya

Advertisements

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan sesuai pasal 365, pidana penjara selama 15 tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh  Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti berupa Kayu balok dengan panjang 56 cm, Kain lap berupa handuk, pakaian korban Pembadi Harianja dam bilah golok," jelasnya. 

Namun JPU Nurhayati melakukan banding dengan pasal yang berbeda yaitu dengan pasal 340 dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Advertisements

Dikarenakan terdakwa melakukan tindakan Pembunuhan yang sangat sadis kepada korban dengan menyayat kepala dan kematian disebabkan oleh luka sayatan bukan benda tumpul. 

Terpisah pendamping hukum Thomas mengatakan dari anak korban sebenarnya ada banyak petunjuk di persidangan mulai dari keterangan ahli, saksi terdekat dari tersangka dan keterangan tersangka sendiri yang tidak masuk akal. 

"Sangat disayangkan saksi Defri tidak hadir di persidangan tersebut,"katanya.

Sementara itu Agung Krisdiandy Harianja yang merupakan anak korban menaruh harapan besar kepada Pengadilan Tinggi Bandarlampung. 

Advertisements

"Agar berkas diproses dengan maksimal, ditemukan celah tindakan Pembunuhan yang mungkin dilakukan lebih dari 1 orang dan kami siap dipanggil apa bila ada kepentingan keterangan dan bukti terkait perkara banding ini," katanya. (*)

 

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved