404: Not Found Polwan Bakar Suami Karena Judi Online Dapat Dukungan, Netizen : Menyala Ibu Polwan - Rules.co.id

Polwan Bakar Suami Karena Judi Online Dapat Dukungan, Netizen : Menyala Ibu Polwan

Selasa, 11 Jun 2024 - 11:00 WIB

Polwan Bakar Suami Karena Judi Online Dapat Dukungan, Netizen : Menyala Ibu Polwan
Ilustrasi tubuh terbakar - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Viralnya kasus Polwan yang membakar suaminya sendiri yang juga seorang anggota polisi hingga meninggal dunia, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak netizen yang mendukung tindakan sang istri.

Seperti diketahui, Briptu Fadhilatun Nikmah (28), nekat membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia. Terungkap motif tersangka tega melakukan aksi tersebut karena cekcok gaji 13 yang dipakai suami untuk Judi Online. Disebut-sebut, korban sebelumnya juga sering kali melakukan tindakan kekerasan, perselingkuhan, hingga judi online yang sering membuat pasangan suami istri ini bertengkar.

Tersangka yang terancam hukuman 15 tahun penjara, saat ini hanya ditahan lantaran masih memiliki bayi. Banyak netizen yang mendukung tindakan tersangka karena dianggap ikut memberantas Judi Online yang kini meresahkan masyarakat.

“Tim dukung istrinya,” tulis @khayz_indah.

Advertisements

“Setuju banget, polwan nya udah bantu berantas Judi Online masa ditahan,” kata @ben_ny789.

“Kalo ini saya sependapat. Kita hanya fokus menyudutkan si wanita, padahal yang awal problematik adalah suaminya,” komentar akun @wito_elefsi.

Namun, banyak juga netizen yang menyindir keputusan Polda Jatim yang tidak memenjarakan tersangka lantaran punya bayi. Netizen mengungkit beberapa kasus yang sama, namun tersangka yang seorang ibu tetap ditahan.

“Dulu ada kasus ibu muda kena sebuah kasus punya balita/bayi juga tetap ditahan, bahkan kabarnya sampai menyusui di penjara,” @gilangg_78.

Advertisements

“Seandainya rakyat jelata, pasti anaknya yang disuruh masuk sel..nyusuin di dalam tahanan,” tulis @wahdy_ahmad. (*)

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved