Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Cilegon – Mesin dispenser SPBU di Jalan Raya Tirtomerto, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, terbakar, Senin (11/06/2024). Penyebabnya tak lain karena mobil yang sedang mengisi bensin melaju dengan posisi selang masih terhubung dengan mobil.
Petugas pemadam Kebakaran Kota Cilegon, Herry Gunawan, mengatakan kejadian ini bermula saat seorang ibu dan temannya mengisi BBM di SPBU tersebut. Pengemudi tiba-tiba tancap gas setelah melakukan pembayaran via QRIS, sesaat setelah operator SPBU baru saja memasukkan selang pompa bensin ke tangki mobil.
"Setelah pembayaran via QRIS, operator SPBU mau memasukkan nominal ke mesin pompa, tetapi selang sudah terpasang di tangki mobil. Tidak tahu apakah ibu tersebut sedang mendengarkan musik atau bagaimana, tiba-tiba mobilnya jalan sehingga selang terbawa, ketarik, dan mesin pompa roboh,” kata Herry.
Dirinya menuturkan, api diduga berasal dari tumpahan bensin yang mengenai aliran listrik di sekitar mesin pompa BBM.
"Ketika mesin pompa roboh dan ada aliran listrik, timbul api," ujarnya.
Kobaran api bisa segera diatasi oleh para petugas di SPBU menggunakan APAR, sehingga Kebakaran tidak semakin meluas. Beruntung tidak ada korban jiwa karena para pengendara yang melihat kobaran api langsung berhamburan.
Dirinya mengungkapkan, pemilik mobil bersedia bertanggungjawab atas kelalaian yang menyebabkan mesin pompa bensin terjatuh dan terbakar.
"Informasi yang kami terima, pemilik mobil hanya meninggalkan KTP saja dan mengatakan akan memanggil suaminya. Pihak SPBU sedang menunggu pengurusnya," pungkasnya. (*)