404: Not Found Pengorder Joki CPNS Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Lampung - Rules.co.id

Pengorder Joki CPNS Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Lampung

Rabu, 12 Jun 2024 - 08:57 WIB

Pengorder Joki CPNS Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Lampung
Dirreskrismus Polda Lampung, Kombes Pol Donny - Widya
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pemesan jasa joki CPNS Kejaksaan 2023.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (11/6/2024). 

Donny menuturkan, kedua pemesan jasa Joki tersebut berinisial N warga Lampung Tengah dan D warga Sumatera Selatan. 

"Dua pemesan atau pengguna jasa Joki sudah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik," ujar Donny. 

Advertisements

Donny menegaskan, kedua pemesan jasa Joki tersebut masih berstatus sebagai saksi terperiksa. 

Disinggung soal kemungkinan keduanya untuk ditetapkan sebagai tersangka, Donny belum dapat memberikan kepastian. Pasalnya, menurut dia, polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap 6 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh penyidik pada Kamis (6/6) lalu. 

"Untuk dua orang yang melakukan order dari para Joki CPNS yang saat ini sedang dalam tahap II atau pelimpahan berkas perkara, apakah kedua pengorder ini ada kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan di pengadilan," ungkap dia.

Donny menegaskan, jika hasil persidangan nantinya Majelis Hakim memutuskan kedua pemesan jasa Joki tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditindaklanjuti.

Advertisements

"Kalau Hakim memutuskan ke sana (penetapan tersangka), tentunya akan kita tindaklanjuti seperti itu," tegasnya.

Donny menyebutkan, untuk perkara joki CPNS Kejaksaan 2023 tersebut Polda Lampung hanya menetapkan enam tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.(*)

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved