404: Not Found Plh Gubernur Lampung Ajak OPD Tancap Gas - Rules.co.id

Plh Gubernur Lampung Ajak OPD Tancap Gas

Jumat, 14 Jun 2024 - 11:50 WIB

Plh Gubernur Lampung Ajak OPD Tancap Gas
Plh Gubernur Lampung - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto ajak organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat tancap gas.

Hal itu disampaikan Fahrizal Darminto saat rapat bersama semua kepala OPD yang ada di lingkungan Pemprov Lampung.

Plh Gubernur Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, dalam rapat bersama kepala OPD dirinya meminta agar tetap bekerja dengan semangat.

"Saya sudah sampaikan ke pada teman-teman (kepala OPD, red) jangan sampai semangat kerja kendor," ujar Fahrizal Darminto, Kamis 13 Juni 2024.

Advertisements

Kata Fahrizal Darminto, satker-satker di lingkungan Pemprov Lampung telah memiliki program kerja masing-masing.

Untuk itu, Fahrizal Darminto berpesan agar program-program kerja di setiap satker harus tetap dilaksanakan secara konsisten.

"Itu harus kita laksanakan secara konsisten, jangan keluar dari aturan. Ingat target-target kerja kita bisa tercapai dengan baik," ucapnya.

"Jangan sampai ada semangat yang kurang. Oleh karena pemerintah itu merupakan sistem yang mapan," sambungnya.

Advertisements

Lanjut Fahrizal Darminto, semua program-program yang sudah terencana sebelumnya harus tetap dilaksanakan sesuai rencana kerja dan tidak ada hambatan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Toto Karnavian menunjuk Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung. 

Penunjang Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung untuk mengisi jabatan Gubernur Lampung setelah Arinal Djunaidi memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Juni 2024.  

Penunjukan tersebut tertuang dari surat Mendagri RI Muhammad Toto Karnavian nomor : 100.2.1.3/ 2719/SJ, pada 12 Juni 2024.(*)

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved