404: Not Found Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar - Rules.co.id

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 15 Jun 2024 - 16:25 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar
DS (34), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, karena diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID, Bandarlampung – Unit Reskrim Polsek Kemiling meringkus DS (34), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, karena diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

DS (34) diringkus di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Imam Bonjol, Gang Waluh, Kemiling, Bandar Lampung, pada Kamis (13/6/2024) malam.

Saat ditangkap, petugas menemukan 5 bungkus plastik kecil bening berisikan Sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di dalam tas pinggang milik pelaku di kamar kontrakan.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, mengatakan pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnis haramnya, pasca selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa di tahun 2022.

Advertisements

“Yang bersangkutan merupakan seorang resedivis dalam kasus Narkoba, baru selesai menjalani hukuman di tahun 2022,” kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Sabtu (15/6/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO) di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung, Bandar Lampung.

“Karena yang bersangkutan ini resedivis, jadi pasarnya sudah ada, jadi transaksinya langsung ketemuan,” kata Sutomo.

DS (34) menjual paket Sabu dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp. 300 ribu rupiah.

Advertisements

“Terhadap Y (DPO), masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran,” ungkap Iptu Sutomo.

Dalam kasus ini, polisi menyita 5 bungkus plastik klip kecil berisikan Sabu dengan total seberat 0,72 gram dan 1 unit hand phone.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved