Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Way Kanan – Polres Waykanan menerjunkan anggota patroli ke Jalinsum SP 3 Waykanan. Hal ini menyusul adanya sebuah laporan yang diunggah oleh sebuah media daring mengenai dugaan Pungli dan intimidasi terhadap pengemudi truk bermuatan di SP 3 Way Kanan, pada Sabtu (22/06/2024).
Fajar, salah satu sopir angkutan batu bara mengatakan, mereka diminta membayar sejumlah uang di pos SP3 sebesar Rp 200 ribu.
"Kami berharap tindakan tegas diambil terhadap mereka yang melakukan pungutan ilegal," katanya.
Fajar, sebagai perwakilan pengemudi batu bara, berharap agar Kapolda Lampung segera mengambil langkah-langkah efektif dengan melakukan inspeksi langsung di lokasi-lokasi dugaan pungutan liar serta mendengarkan keluhan dari para pengemudi angkutan batu bara.
Sementara Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah merespons laporan tersebut dengan mengirimkan patroli ke lokasi kejadian untuk memastikan keamanan di area tersebut dari praktik Pungli.
"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini," kata Pratomo, Selasa (25/06/2024).
Lebih lanjut, Polres Way Kanan akan melanjutkan penyelidikan dan mengusut lebih dalam terkait peristiwa tersebut. Selain itu, untuk mencegah terjadinya Pungli, Polres Way Kanan akan meningkatkan patroli rutin, baik pada malam hari maupun siang hari, dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat pengguna jalan.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban Pungli atau kejahatan jalanan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya. (*)
Laporan : Pandu