Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menangis saat divonis hukuman selama 5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan menerangkan majelis hakim menimbang agar terdakwa bertanggung jawab atas tindakannya.
"Agar menjadi edukasi dengan maksud agar masyarakat tidak mengikuti tindakan buruk tersebut,"katanya, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya berdasarkan tujuan hukum pidana baru dalam putusan ini majelis hakim berpandangan, bahwa tujuan pembinaan mencegah tindak pidana dengan menegakan norma hukum serta menumbuhkan rasa keadilan.
Kemudian hal yang memberatkan yaitu menunjukan kecenderungan korban yang luas bagi remaja.
"Namun yang meringankan bahwa terdakwa jujur dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kemudian bukan langsung yang menerima mandat uang tersebut,"jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut mengadili terbukti secara sah bersalah sebagai sesuai dakwaan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana selama 1 bulan penjara,"katanya.
Kemudian Lingga meminta menentukan sikap dalam 7 hari kedepan terdakwa dan penasihat hukum untuk menerima putusan, pikir pikir dahulu atau dengan banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Sementara itu terdakwa Adelia Putri Salma ketika ditanya oleh hakim setelah berunding dengna penasihat hukum, memutuskan untuk pikir-pikir.
"Pikir-pikir dahulu yang mulia," kata Adel sembari menangis. (*)
Laporan: Satria
Baca Juga : Buat Konten Sambil Teriak Teriak dan Buat Resah Warga, Yuni Utami Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Solo

