Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Polisi telah menangkap seorang pria pelaku pengerusakan warung dan penganiayaan sempat viral di media sosial TikTok diunggah akun @Kaizen.deddy.jurnalis.
Pelaku Angga Saputra (40) warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Pria ini kini telah diamankan personel Polsek Terbanggi Besar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa kemarin sore pelaku yang sempat Viral sudah diamankan.
"Kemarin sore Polsek Terbanggi Besar mengamankan pelaku yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap warung milik korbannya yang sempat Viral di media sosial,"katanya, Kamis (16/5/2024).
Diketahui dari hasil penyelidikan bahwa Angga Saputra telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap warung milik korban Guntur Damanik berlokasi di depan Plaza Bandarjaya, Lampung Tengah, Rabu (15/5/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
"Untuk saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Polsek Terbanggi Besar," ucapnya
Baca Juga : Unila Terima Hibah Tanah dari Pemprov Lampung
Adapun kronologis penangkapan yaitu Anggota Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pria dalam unggahan tersebut.
Kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku Angga Saputra diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolsek Terbanggi Besar.
"Penyerahan pelaku ini setelah Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar melakukan tindak lanjut guna mengamankan pelaku," ucapnya. (*)
LAPORAN: Satria