Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Kakak beradik AG (34) dan EM (29), ditangkap polisi karena membobol toko milik tetangganya.
Keduanya diamankan petugas pasca melakukan aksinya pada Kamis (4/7/2024) dini hari, di Komplek Ruko Pasar Panjang, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung
Sementara satu pelaku lainnya berinisial GB masih (DPO).
“AG (34) kami tangkap bersembunyi di loteng ruko, EM (29) ditangkap di ruko tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan ruko korban," ujar Kompol Martono kepada awak media, Jumat (5/7/2024).
Martono menjelaskan penangkapan kedua kakak beradik tersebut berdasarkan informasi Satpam pasar yang melihat aksi para pelaku usai diberitahu pemilik toko.
“Aksi para pelaku sempat terpantau di CCTV toko, kemudian korban lapor Satpam, setelah itu satpam menghubungi polisi,” tambah Martono.
Ketiga pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya sejak April 2024, dan dilakukannya setiap seminggu sekali.
“Para pelaku modusnya manjat pakai kursi, kemudian masuk lewat atap, bongkar genteng lalu masuk ke ruang atas tempat gudang penyimpanan barang barang toko," ungkap Martono.
Dengan menggunakan karung, kakak beradik tersebut kemudian memasukkan barang barang hasil curian diantaranya susu sachet, obat nyamuk, pampres, sandal, ke dalam karung.
“Barang curian dimasukkan ke dalam karung, jadi ada yang nunggu di atap, ada yang masuk ke dalam. Sekali beraksi, hasil penjualan hasil curian mereka dapat sekitar rp 500 ribu sampai 1 juta rupiah. Uangnya selain buat makan ternyata dipakai buat main judi online," ungkap Martono.
Hasil stok opname yang dilakukan korban, kerugian barang dagangan yang ditaksir senilai 37 juta rupiah.
Selain kedua pelaku, Petugas berhasil menyita 1 buah kursi plastik, 1 buah karung dan 150 buat pembalut wanita.
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. ***