404: Not Found Gegara Sudah Pensiun Masih Kerja, Guru TK di Jambi Harus Balikin Uang Gaji Rp75 Juta ke Negara, Salah Siapa? - Rules.co.id

Gegara Sudah Pensiun Masih Kerja, Guru TK di Jambi Harus Balikin Uang Gaji Rp75 Juta ke Negara, Salah Siapa?

Jumat, 05 Jul 2024 - 13:01 WIB

Gegara Sudah Pensiun Masih Kerja, Guru TK di Jambi Harus Balikin Uang Gaji Rp75 Juta ke Negara, Salah Siapa?
Asniati TK Negeri 3 Sungai Bertam Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi - KOMPAS.com/ KURNIA SANDI)
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Advertisements

Untuk guru dan dosen, hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam aturan tersebut, guru dengan jabatan fungsional tertentu batas usia pensiun 60 tahun.

"Kalau yang bersangkutan masih berkedudukan sebagai calon guru (atau tidak memiliki jabatan fungsional tertentu) maka pensiunnya sama dengan PNS jabatan pelaksana yaitu 58 tahun," jelasnya saat dikonfirmasi Selasa (2/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan batas usia pensiun PNS sebagai berikut:

Advertisements

58 bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, dan Guru dengan jabatan fungsional

65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan Dosen

70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar atau Profesor.

Advertisements

Vino menegaskan, penggajian guru PNS merupakan kewenangan dan dihitung oleh instansi sesuai prosedurnya.

Jika ada kelebihan penerimaan gaji, PNS tersebut memang harus mengembalikannya.

Dia menambahkan, instansi terkait seharusnya menyampaikan batas usia pensiun kepada PNS tersebut paling lama enam bulan sebelum waktunya pensiun.

"Sementara PNS juga harus tahu tentang jabatan yang diampunya, apakah jabatan fungsional atau bukan," lanjutnya.

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved