Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Untuk guru dan dosen, hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam aturan tersebut, guru dengan jabatan fungsional tertentu batas usia pensiun 60 tahun.
"Kalau yang bersangkutan masih berkedudukan sebagai calon guru (atau tidak memiliki jabatan fungsional tertentu) maka pensiunnya sama dengan PNS jabatan pelaksana yaitu 58 tahun," jelasnya saat dikonfirmasi Selasa (2/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan batas usia pensiun PNS sebagai berikut:
58 bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, dan Guru dengan jabatan fungsional
65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan Dosen
70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar atau Profesor.
Baca Juga : GM Water World Lampung Bantah Berizin Bodong
Vino menegaskan, penggajian guru PNS merupakan kewenangan dan dihitung oleh instansi sesuai prosedurnya.
Jika ada kelebihan penerimaan gaji, PNS tersebut memang harus mengembalikannya.
Dia menambahkan, instansi terkait seharusnya menyampaikan batas usia pensiun kepada PNS tersebut paling lama enam bulan sebelum waktunya pensiun.
"Sementara PNS juga harus tahu tentang jabatan yang diampunya, apakah jabatan fungsional atau bukan," lanjutnya.