Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono mengkonfirmasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK Negeri Sungai Bertam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Budhi menilai, kasus tersebut terjadi karena kelalaian guru tersebut mengurus masa pensiun.
Baca Juga : Jabatan Komisaris BUMN Jadi Bancakan Politisi, Staf Khusus Erick Thohir Ngaku Kinerjanya Malah Kinclong?
Menurutnya, guru yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada 2021.
Namun, guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru tersebut mengurus pensiun pada Oktober 2023.
Saat itu, BKD telah meminta Asniati melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Namun, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Aturan pensiun ASN guru
Adapun terkait batas usia pensiun ASN, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menurutkan, secara umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.