Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Seorang mahasiswi bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang.
Akibatnya, Fitria di-drop out (DO) oleh perguruan tinggi tempatnya kuliah.
Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, saat ini perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024).
"Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," kata Guntur, Kamis (18/7/2024).
Aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di salah satu bank di Kota Malang.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menukar kartu Atm milik korban dengan kartu lain.
Selanjutnya, terdakwa memakai kartu Atm milik korban untuk menguras uang hingga total senilai Rp 52 juta lebih.
Saat itu, korbannya berinisial NL mengganti kartu Atm dengan versi baru.
Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.
Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di Atm sekitar bank, dengan memakai kartu baru.
Namun, secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu Atm baru milik korban.
Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu Atm milik korban dengan kartu lain.
Selanjutnya, terdakwa memakai kartu Atm milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.