• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya ATM Korban Ditukar - Rules.co.id

    Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya ATM Korban Ditukar

    Kamis, 18 Jul 2024 - 15:04 WIB

    Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya ATM Korban Ditukar
    Foto Ilustrasi: Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya Tukar ATM Nasabah - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID,- Seorang mahasiswi bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang.

    Akibatnya, Fitria di-drop out (DO) oleh perguruan tinggi tempatnya kuliah.

    Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, saat ini perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

    Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024).

    Advertisements

    "Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," kata Guntur, Kamis (18/7/2024).

    Aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di salah satu bank di Kota Malang.

    Modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menukar kartu Atm milik korban dengan kartu lain.

    Selanjutnya, terdakwa memakai kartu Atm milik korban untuk menguras uang hingga total senilai Rp 52 juta lebih.

    Advertisements

    Saat itu, korbannya berinisial NL mengganti kartu Atm dengan versi baru.

    Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.

    Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di Atm sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

    Namun, secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu Atm baru milik korban.

    Advertisements

    Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu Atm milik korban dengan kartu lain.

    Selanjutnya, terdakwa memakai kartu Atm milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.

    HALAMAN:

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber:

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved