404: Not Found Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya ATM Korban Ditukar - Rules.co.id

Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya ATM Korban Ditukar

Kamis, 18 Jul 2024 - 15:04 WIB

Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya ATM Korban Ditukar
Foto Ilustrasi: Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya Tukar ATM Nasabah - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Guntur mengatakan, bahwa terdakwa menguras uang korban dengan melakukan transaksi sebanyak 36 kali selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

Terdakwa menggunakan uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti membeli kosmetik dan keperluan lainnya.

Advertisements

Sedangkan, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungannya melalui internet banking dan M-banking.

Korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak setelah mengecek mutasi saldo. Padahal, korban tidak merasa pernah bertransaksi apa pun.

Selanjutnya, korban mengadu ke pihak bank, dan hasil proses investigasi yang dilakukan bahwa jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. D

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisements

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa proses persidangan selanjutnya menunggu pembacaan putusan.

"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan," pungkas dia. (SumberKompas/Mor)

 

Advertisements

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved