• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya ATM Korban Ditukar - Rules.co.id

    Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya ATM Korban Ditukar

    Kamis, 18 Jul 2024 - 15:04 WIB

    Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya ATM Korban Ditukar
    Foto Ilustrasi: Magang di Bank Seorang Mahasiswi Malah Keruk Uang Nasabah Sampai Rp 52 Juta, Modusnya Tukar ATM Nasabah - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    Guntur mengatakan, bahwa terdakwa menguras uang korban dengan melakukan transaksi sebanyak 36 kali selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

    Terdakwa menggunakan uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti membeli kosmetik dan keperluan lainnya.

    Advertisements

    Sedangkan, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungannya melalui internet banking dan M-banking.

    Korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak setelah mengecek mutasi saldo. Padahal, korban tidak merasa pernah bertransaksi apa pun.

    Selanjutnya, korban mengadu ke pihak bank, dan hasil proses investigasi yang dilakukan bahwa jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. D

    Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Advertisements

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa proses persidangan selanjutnya menunggu pembacaan putusan.

    "Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan," pungkas dia. (SumberKompas/Mor)

     

    Advertisements

    HALAMAN:

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber:

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved