Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Menurut Asniati, terdapat perbedaan keterangan usia pensiunnya di Taspen, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Di Taspen itu 60 tahun, di BPKAD itu 60 tahun, di BKD dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," kata Asniati Selasa (2/7/2024).
Wanita yang tinggal di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi itu juga mengaku tak pernah diberitahu batas usia pensiun guru 58 tahun.
Dia pun tidak menerima surat pemberitahuan pensiun pada 2022.
Baca Juga : Gagal Psikotes, Anak Kapolda NTT Tetap Lulus Catar Akpol, Kabid Humas Kombes Ariasandy Beri Penjelasan
Sebelumnya, dia mengaku sempat mengurus berkas pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi pada 2023.
Namun, pengajuannya disebut tidak direspons sehingga mengendap sampai 2024.
Kini Asniati terkejut saat dia diminta mengembalikan Rp 75 juta.
Dia merasa aneh karena pemerintah daerah tidak langsung menghentikan gajinya.
Tapi malah tetap dibiarkan mengajar dan menerima gaji seperti biasa.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," kata dia.
Baca Juga : Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komjak RI : Jaksa Agung dan Kapolri Harus Segera Luruskan
Asniati kini tidak bisa mengurus pensiun karena Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SK PP) miliknya tidak bisa diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gajinya bulan Juni dan Juli 2024 pun belum bisa diambil karena tidak ada SK PP tersebut.
Kelalaian akibat telat mengurus pensiun

