Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Asniati (60) Seorang guru TK di Jambi harus mengembalikan uang Rp75 juta kepada negara.
Uang itu merupakan uang gaji yang diterima Asniati guru TK negeri selama dua tahun terakhir pengabdiannya.
Selama dua tahun itu, Ia seharusnya sudah pensiun namun masih bekerja dan mendapat gaji.
Asniati merupakan pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi
Ia diminta mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara.
Asniati diminta mengembalikan uang karena seharusnya ia sudah pensiun di usia 58 tahun.
Namun ternyata Ia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.
Akibatnya Uang yang ia terima selama dua tahun itu harus dikembalikan sebesar Rp 75.016.700.
Namun, Asniati merasa aneh karena ia dibiarkan mengajar selama dua tahun dan diberi gaji.
Dia mengaku tidak dapat membayar uang tersebut karena sudah habis ia gunakan.
Asniati awalnya bekerja sebagai guru honorer di TK dengan bekal ijazah SMA pada 1991.
Melansir Kompas.com, Rabu (3/7/2024), Asniati telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2008.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterima pada 2009.
Namun setelah berhenti mengajar di usia 60 tahun, dia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.