Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polresta dan unit Reskrim Polsek Kedaton meringkus satu dari tiga pelaku penusukan di Ramayana Robinson.
Pelaku adalah JE (43), warga Kelurahan Rajabasa, diamankan polisi ditempat persembunyiannya, di Desa Gunung Raya, Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (11/7/2024) dini hari.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, mengatakan bahwa petugas berhasil menemukan pelaku saat sembunyi hingga ke Lampung Timur,"katanya, Kamis (11/7/2024).
Akan tetapi pada saat didatangi dini hari, pelaku mengetahui kedatangan polisi dan berusaha melawan untuk melarikan diri dan polisi terpaksa melepaskan tembakan.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap, pelaku coba melawan petugas dan melarikan diri,"jelasnya.
Adapun peran pelaku JE (43) adalah orang yang menusukkan pisau ke tubuh korban dan kini polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penganiayaan berat tersebut.
"Identitas kedua pelaku lainnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran,"paparnya.
Diketahui peristiwa pengeroyakan ini sendiri terjadi pada Sabtu, (29/6/2024) sore, di pelataran parkir Mall Ramayana.
Hingga korban JS (34) mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan rusuk sebelah kanan, dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Pemiciunya masalah uang parkir, korban marah saat ditagih uang parkir kendaraan, karena merasa dirinya warga sekitar,"ungkapnya. (mor)
Baca Juga : Gaduh Diberitakan Ada Pungli Penerbitan Sertifikat PAUD di Disdik Lamsel, Beni Chandra Tempuh Jalur Hukum