Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Ia berperan memerintahkan dua eksekutor yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rico.
"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Bebas jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bebas dan YST.
"Tersangka B memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya.
Polisi hingga kini masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini. Baca juga: Kemenko Polhukam Buka Hotline untuk Tampung Masukan soal RUU TNI dan Polri Kata TNI AD Sementara,
TNI Angkatan Darat menyatakan terbuka apabila ada bukti keterlibatan prajurit dalam kebakaran rumah Rico Sempurna. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi.
Deretan Kasus Kematian Wartawan yang Belum Terungkap Artikel Kompas.id “Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut.
Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya,” kata Kristomei, Selasa (2/7/2024). Kadispenad mengatakan, TNI AD akan memproses hukum prajurit yang terlibat jika benar-benar terbukti dalam kebakaran tersebut.
Namun, ia mewanti-wanti bahwa dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut mesti disertai bukti-bukti pendukung.(Mor)

