Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 tersangka tindak pidana di perairan Provinsi Lampung selama Mei - Juli.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung AKBP Rahmadi Asbi, mengatakan ada enam tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa ijin, dua kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan satu kasus illegal fishing baby lobster dan satu kasus konservasi sumber daya alam
Adapun modus para pelaku penyalahgunaan bahan peledak kata dia para pelaku membawa bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan di laut.
Kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak lanjut dia sangat membahayakan terhadap kelangsuangan hidup biota laut.
"Selain pelaku pengguna bahan peledak, kita juga mengamankan satu orang pelaku yang memasarkan inisial JN yang selaku kurir penjual bahan peledak dari tangan pelaku diamankan 23 kg bubuk amfo atau potasium dan 150 detonator," katanya, Jumat (12/7/2024).
Dia menjelaskan para pelaku ada yang diamankan saat di kapal, dan adajuga yang diamankan saat akan mengantar bahan peledak.
"Terkait dengan TKP 4 kasus di ungkap di wilayah pesisir dan perairan Pesawaran, 1 kasus di wilayah perairan Bandar Lampung dan 1 kasus di Pesisir Pantai Lampung Selatan," ujarnya
Dari tindak pidana narkotika Dit Polairud mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dari dua tkp berbeda yaitu 1 kasus di wilayah pesisir tanggamus dan 1 kasus diwilayah perairan tulang bawang.
Dari tindak pidana pencurian illegal fishing dit polairud dapat mengamakan 2 orang pelaku di wilayah pesisir barat.
Selanjutnya, dari tindak pidana konservasi sumber daya alam dit polairud dapat mengamankan 1 orang pelaku diwilayah pelabuhan bakauheni pada saat pelaku yang membawa satwa yang dilindungi yang akan ke jawa menggunakan kendaraan truk.
"Terhadap barang bukti jenis satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi telah dilakukan pelepas liaran bersama dengan pihak bksda provinsi lampung dan petugas karantina hewan provinsi lampung,"katanya.
Baca Juga : YouTuber Atta Halilintar Tak Sengaja Gandeng Tangan Nagita Slavina, Aurel Langsung Bereaksi
Adapun dari 11kasus tersebut dit polairud dapat mengamankan 13 orang tersangka yang terdiri dari 6 tersangka tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa ijin, 3 orang tersangka narkotika, 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 2 tersangka kasus illegal fisshing dan 1 tersangka kasus konserfasi sumber daya alam.
Barang bukti yang berhasil diamakan dan disita oleh dit polairud dari pada pelaku tindak pidana antara lain.