404: Not Found Ungkap Kasus Ditpolairud Polda Lampung Selama Tiga Bulan Ini Hasilnya - Rules.co.id

Ungkap Kasus Ditpolairud Polda Lampung Selama Tiga Bulan Ini Hasilnya

Jumat, 12 Jul 2024 - 18:36 WIB

Ungkap Kasus Ditpolairud Polda Lampung Selama Tiga Bulan Ini Hasilnya
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung AKBP Rahmadi Asbi bersama anggota saat memegang barang bukti. - Dok Polairud
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Laporan : Pandu Satria  

RULES.CO.ID,- Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 tersangka tindak pidana di perairan Provinsi Lampung selama Mei - Juli.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung AKBP Rahmadi Asbi, mengatakan ada enam tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa ijin, dua kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan satu kasus illegal fishing baby lobster dan satu kasus konservasi sumber daya alam

Adapun modus para pelaku penyalahgunaan bahan peledak kata dia   para pelaku membawa bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan di laut.

Advertisements

Kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak lanjut dia  sangat membahayakan terhadap kelangsuangan hidup biota laut. 

"Selain pelaku pengguna bahan peledak, kita juga mengamankan satu orang pelaku yang memasarkan inisial JN yang selaku kurir penjual bahan peledak dari tangan pelaku diamankan 23 kg bubuk amfo atau potasium dan 150 detonator,"  katanya, Jumat (12/7/2024).

Dia menjelaskan para pelaku ada yang diamankan saat di kapal, dan adajuga  yang diamankan saat akan mengantar bahan peledak.

"Terkait dengan TKP  4 kasus di ungkap di wilayah pesisir dan perairan Pesawaran, 1 kasus di wilayah perairan Bandar Lampung dan 1 kasus di Pesisir Pantai Lampung Selatan," ujarnya

Advertisements

Dari tindak pidana narkotika Dit  Polairud  mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dari dua tkp berbeda yaitu 1 kasus di wilayah pesisir tanggamus dan 1 kasus diwilayah perairan tulang bawang.

Dari tindak pidana pencurian illegal fishing dit polairud dapat mengamakan 2 orang pelaku di wilayah pesisir barat.

Selanjutnya, dari tindak pidana konservasi sumber daya alam dit polairud dapat mengamankan 1 orang pelaku diwilayah pelabuhan bakauheni pada saat pelaku yang membawa satwa yang dilindungi yang akan ke jawa menggunakan kendaraan truk.

"Terhadap barang bukti jenis satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi telah dilakukan pelepas liaran bersama dengan pihak bksda provinsi lampung dan petugas karantina hewan provinsi lampung,"katanya.

Advertisements

Adapun dari 11kasus tersebut dit polairud dapat mengamankan 13 orang tersangka yang terdiri dari 6 tersangka tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa ijin, 3 orang tersangka narkotika, 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 2 tersangka kasus illegal fisshing dan 1 tersangka kasus konserfasi sumber daya alam.

Barang bukti yang berhasil diamakan dan disita oleh dit polairud dari pada pelaku tindak pidana antara lain.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved