404: Not Found 1 Bulan Ini, Ditpolairud Berhasil Ungkap 2 Kasus Nsrkotika - Rules.co.id

1 Bulan Ini, Ditpolairud Berhasil Ungkap 2 Kasus Nsrkotika

Minggu, 19 Mei 2024 - 14:24 WIB

1 Bulan Ini, Ditpolairud Berhasil Ungkap 2 Kasus Nsrkotika
Pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diamankan oleh Ditpolairud - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Periode satu bulan Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan barang haram narkotika dengan tiga tersangka diwilayah hukum Perairan Polda Lampung. 

Adapun identitas tersangka adalah HI (35) dan AW (30) warga Bandarlampung dengan barang bukti 4,92 gram dan BS (27) warga Tanggamus barang bukti 0,77 gram.

Mewakili Dirpolairud Polda Lampung Kombes Boby Pa'ludin, Kasubdit Gakkum AKBP Rahmadi Hasbi mengatakan bahwa periode 1 bulan mengungkap 2 kasus narkotika.

 "Dua orang, HI dan AW diringkus di wilayah perairan Kota Bandarlampung dan satu orang BS ditangkap di wilayah perairan Tanggamus," kata Hasbi, Minggu 19 Mei 2024.

Advertisements

Dia menjelaskan ketiga orang terduga terangka itu diringkus oleh anggotanya berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Atas informasinya yang diterima itulah dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil meringkus dua orang tersangka HI dan AW saat akan transaksi narkoba.

"Dua terangka HI dan AW ditangkap di sekitar perairan pulau pasaran, kedua terduga diduga sebagai pengedar dan pengguna,"katanya.

Untuk penangkapan terhadap tersangka BS karena mencurigai seorang pria di TPI Tanggamus lalu dilakukan penggeledahan ditubuh yang bersangkutan dan ditemukan narkoba jenis sabu 0,77 gram,diduga pengguna.

Advertisements

"BS diringkus oleh di wilayah perairan Kabupaten Tanggamus dan terhadap dua kasus itu masih dalam pengembangan," ujarnya.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka terpaksa nendekam di sel tahanan Polairud Polda Lampung dan terhadap ketiga tersangka HI, AW dan BS bakal dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (*)

LAPORAN: Pandu Satria

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved